DJSN > SEKRETARIAT
Pendahuluan
Dasar hukum keberadaan Sekretariat DJSN sebagai berikut.
- UU SJSN, Pasal 8 ayat(4) yang menentukan ”Dalam melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DJSN.”
- Perpres Nomor 44 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota DJSN,
Kedudukan Sekretariat DJSN
Kedudukan Sekretariat DJSN adalah sebagai unsur pembantu DJSN dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 8 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 dan Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 46 Tahun 2014). UU SJSN mengatur bahwa,
“Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional”.
Read More >KEANGGOTAAN
Keanggotaan