Forum - Rakyat Menggugat Rezim SBY - Jalankan Jaminan Sosial, Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh,mahasiswa,tani,nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya Jaminan Sosial di negeri ini, bersama Gerakan Hapus Outsorcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat, dan pada aksi ini KAJS menuntut:
1. Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1);
2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang membebani APBN; yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH (HOSTUM)
Gerakan HOSTUM-MPBI menuntut :
1. HapuskanOutsourcing:
- Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing yang melanggar UU No. 13 tahun 2003, selambat-lambatnya akhir September 2012;
- Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
- Buat kebijakan baru dan tegas tentang Outsourcing agar implementasinya sesuai dengan UU yang berlaku, dengan sanksi tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera.
2. Tolak Upah Murah:
- Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
- Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
- Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
- Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
- Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI
No |
Provinsi/Kab/Kota |
UMP/UMK |
UMSP/UMSK |
No |
Provinsi/Kab/Kota |
UMP/UMK |
UMSP/UMSK |
1 |
DKI Jakarta |
Rp2,350,000 |
Rp2,500,000 - Rp3,200,000 |
12 |
Kota Cimahi/Bandung |
Rp1,900,000 |
Rp2,000,000 - Rp2,500,000 |
2 |
Kab/Kota Bogor |
Rp2,000,000 |
Rp2,100,000 - Rp3,200,000 |
13 |
Kab/Kota Semarang |
Rp1,500,000 |
Rp1,600,000 - Rp2,000,000 |
3 |
Kota Depok |
Rp2,200,000 |
Rp2,300,000 - Rp2,700,000 |
14 |
Kab Sidoarjo |
Rp2,200,000 |
Rp2,300,000 - Rp3,000,000 |
4 |
Kab/Kota Sukabumi |
Rp1,900,000 |
Rp2,000,000 - Rp2500,000 |
15 |
Kota Surabaya |
Rp2,200,000 |
Rp2,300,000 - Rp3,000,000 |
5 |
Kab/Kota Tangerang |
Rp2,300,000 |
Rp2,500,000 - Rp3,200,000 |
16 |
Kota Gresik |
Rp2,200,000 |
Rp2,300,000 - Rp3,000,000 |
6 |
Kab/Kota Bekasi |
Rp2,300,000 |
Rp2,500,000 - Rp3,200,000 |
17 |
Kab Mojokerto |
Rp2,000,000 |
Rp2,500,000 - Rp2,600,000 |
7 |
Kab Karawang |
Rp2,200,000 |
Rp2,300,000 - Rp3,200,000 |
18 |
Kab/Kota Pasuruan |
Rp2,000,000 |
Rp2,500,000 - Rp2,600,000 |
8 |
Kab Purwakarta |
Rp2,000,000 |
Rp2,200,000 - Rp3,100,000 |
19 |
Kota Batam |
Rp2,200,000 |
Rp2,500,000 - Rp3,200,000 |
9 |
Kab Subang |
Rp1,800,000 |
Rp1,900,000 - Rp2,500,000 |
20 |
Kota Medan |
Rp1,900,000 |
Rp2,000,000 - Rp2,500,000 |
10 |
Kota Serang |
Rp1,900,000 |
Rp2,000,000 - Rp2,500,000 |
21 |
Kota Deliserdang |
Rp1,900,000 |
Rp2,000,000 - Rp2,500,000 |
11 |
Kota Cilegon |
Rp2,000,000 |
Rp2,100,000 - Rp3,000,000 |
Majelis Pekerja Buruh Indonesia
Jakarta, 27 September 2012
Catatan : |
||
1. Perhitungan dengan KHL = 86 item |
||
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar) |
||
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI |
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial, Gerakan HOSTUM dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL Lima Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Komite Aksi Jaminan Sosial
Said Iqbal Andi Gani N Wea Said Iqbal Mudhofir
Sekjen KAJS (
Badan Pekerja :
Muhamad Rusdi ( KSPI ), Subiyanto ( KSPSI), Togar Marbun ( KSBSI), Timbul Siregar (OPSI), Bayu Murnianto ( FSBI), Indra Munaswar ( FSPTSK), Sofiati Mukadi ( SPIN )
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Rakyat Menggugat Rezim SBY - Jalankan Jaminan Sosial, Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah
http://www.jamsosindonesia.com/forum/rakyat_menggugat_rezim_sby_-_jalankan_jaminan_sosial_hapus_outsourcing_tolak_upah_murah
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2016