DJSN > KEWENANGAN
KEWENANGAN
Untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial dan kesehatan keuangan BPJS, DJSN berwewenang melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial (Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 dan Pasal 39 ayat (3a) UU No. 24 Tahun 2011).
KEANGGOTAAN
Keanggotaan