Sejarah
Regulasi Askes
1. Landasan Yuridis Asuransi Kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya sekaligus memberikan izin dan peluang untuk menyelenggarakan program sukarela bagi BUMN/BUMD dan badan usaha lainnya
2. Mekanisme Penyelenggaraan
2.1. Program
-
Program Askes Sosial
Peraturan terkait Program Askes Sosial:
- PP No. 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta Keluarganya
- PP No.28 Tahun 2003 tentang Subsidi Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain.
- Keputusan Direksi No. 21/Kep/0109 tentang Pedoman Administrasi Pelayanan Kesehatan Askes Sosial
-
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
Peraturan terkait Program Jamkesmas:
- Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan RI No. HK/SKB/MENKES/018/I/2010 dan No. 05/KTR/0110 tentang Manajemen Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Tahun 2010
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta jamkesmas
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 153 Tahun 2012 tentang Penugasan PT Askes (Persero) dalam Pengelolaan Manajemen Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Surat Menteri Kesehatan RI No. JP/Menkes/036/2011 tentang penyelenggara manajemen kepesertaan program Jamkesmas tahun 2011
-
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)
Peraturan terkait Penyelenggaraan PJKMU antara lain:
- Keputusan Direksi No. 494/Kep/1207 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) Kabupaten/Kota
- Keputusan Direksi No. 182/Kep/0310 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)
-
Program Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen)
Peraturan Terkait Program Jamkesmen:
- Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
- Peraturan Menkeu No. 36/PMK.02/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.02/2009 Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
- Keputusan Direksi No. 348/Kep/0809 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
-
Program Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama)
Peraturan Terkait Program Jamkestama:
- Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung
- Peraturan Menkeu No. 37/PMK.02/2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
2.2. Prosedur Pelayanan
- SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 138/MENKES/PER/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero)
- Keputusan Direksi No. 581/Kep/1209 Tentang Pedoman Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama oleh Dokter Keluarga Bagi Peserta Askes
- Keputusan Direksi No. 43/Kep/0109 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Khusus untuk Penyakit Katastrofik dan Alat Kesehatan Canggih
Penjelasan mengenai prosedur, lihat di sini http://www.jamsosindonesia.com/prasjsn/askes/prosedur
2.3. Badan Penyelenggara
- Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/Penerima Pensiun / Veteran / Perintis Kemerdekaan dan anggota keluarganya diselenggarakan oleh PT. ASKES Indonesia (Persero).
- PT ASKES adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbadan hukum perseroan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.332/PHIJSK-PKKAD/V/2009 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT ASKES (Persero) dan Keputusan Direksi PT ASKES (Persero) No. 220/KEP/0509 tentang Peraturan Perusahaan PT ASKES (Persero)
2.4. Monitoring dan Evaluasi
- Keputusan Direksi No. 01/Kep/0109 Tentang Pedoman Pengendalian Pelayanan Kesehatan Askes Sosial
3. Pendirian PT. (Persero) ASKES
3.1. Dasar Hukum
Dasar Hukum Pendirian PT (Persero) ASKES mengacu pada:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3.2. Pendirian
Pendirian PT (Persero) ASKES dengan:
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Umum Husada Bhakti
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992tentang Pengalihan Bentuk Perum Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Akta Pendirian, Anggaran Dasar PT Askes (Persero), Akta Notaris Muhani Salim, SH. No. 104 tanggal 20 Agustus 1992, sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Akta Notaris N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, SH. No. 37 tanggal 19 Agustus 2008