Saya pekerja di sebuah perusahaan swasta telah didaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan beserta istri dan kedua anak saya oleh perusahaan. Apkah saya boleh mengikut sertakan mertua saya menjadi peserta JK. Bagaimana caranya?
Klinik / Pertanyaan
.jpg)
Perlu juga diketahui, Anda harus memberikan surat kuasa kepada perusahaan tempat Anda bekerja, untuk melakukan pemotongan tambahan iuran Jaminan Kesehatan tersebut dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.
List pertanyaan yang sudah dijawab oleh Adhi Kristian :
- Jaminan Sosial untuk Pekerja Kontrak Pemerintah
- Sanksi Keterlambatan Iuran
- Kecelakaan Saat Berangkat Kerja
- Anggota Keluarga Sudah Meninggal Masih Ditarik Iuran BPJS Kesehatan
- Pembayaran Kolektif
- Prosedur Mendapat Pelayanan Kesehatan JKK BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu JKN Tidak Aktif Saat Hendak Bayar Iuran