Saya jadi bingung sejak sistem pembayarannya jadi kolektif. Dua hari lalu saya mendapat notifikasi dari bank yang saya gunakan untuk autodebet pembayaran BPJS, bahwa saya harus memperbarui surat kuasa autodebet-nya. Karena sistem pembayaran sekarang kolektif 1 KK, maka saya harus buat surat pernyataan baru bahwa saya akan membayar untuk ibu dan adik saya (yang tercantum di KK). Persoalannya, ibu saya PNS. Sistem pembayaran BPJS beliau ikut model Askes lama, dipotong dari gaji bulanan. Saya dan adik tidak bisa ikut ibu, karena sudah lewat umur tanggungannya. Kalo saya yang bayar, saya juga harus bayar iuran ibu dan adik. Lalu iuran untuk ibu saya jadi dobel? Apa gimana? Mohon bantuan penjelasan.
Klinik / Pertanyaan
.jpg)
Bagi anggota keluarga yang sudah bekerja dan/atau menikah namun masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga yang sama dapat mengajukan pemisahan iuran berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan: copy kartu keluarga, Copy KTP/Identitas diri lainnya; surat keterangan sudah bekerja.
- Bagi anggota keluarga yang telah bekerja, dapat menyampaikan informasi bahwa nama-nama anggota keluarga yang akan disatukan ke dalam virtual account keluarga yang terpisah dari virtual account keluarga induk.
List pertanyaan yang sudah dijawab oleh Adhi Kristian :
- Jaminan Sosial untuk Pekerja Kontrak Pemerintah
- Sanksi Keterlambatan Iuran
- Kecelakaan Saat Berangkat Kerja
- Anggota Keluarga Sudah Meninggal Masih Ditarik Iuran BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan Mertua Menjadi Peserta JKN
- Prosedur Mendapat Pelayanan Kesehatan JKK BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu JKN Tidak Aktif Saat Hendak Bayar Iuran