Saya pekerja kontrak di pemerintahan. Kira-kira jaminan sosial apa saja yang bisa saya peroleh? Apakah saya berhak memperoleh jaminan pensiun, JHT, dan jaminan lainnya?
Klinik / Pertanyaan
.jpg)
Hal ini berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU ASN, adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) (Pasal 106 ayat (2) UU ASN.
List pertanyaan yang sudah dijawab oleh Adhi Kristian :