Opini - UU ASN Kebiri Hak Atas Jaminan Sosial Bagi PPPK
Meskipun sama-sama Pegawai ASN, hak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas jaminan social berbeda dengan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maklum saja, karena status mereka menurut UU ASN berbeda. PNS merupakan Pegwai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU. Kedudukan, fungsi, dan peran Pegawai ASN menurut Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU ASN tidak dibedakan antara Pegawai ASN yang berstatus PNS dan PPPK. Kewajiban Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK menurut Pasal 23 UU ASN juga sama.
Namun demikian perbedaan muncul ketika UU ASN mengatur mengenai hak. Disitu dibedakan hak PNS dengan hak PPPK.
Hak Atas Jaminan Sosial PPPK Dikebiri.
Sebagai perbandingan dapat dikemukakan perbedaan hak tsb, sebagai berikut:
Hak PNS(Pasal 21 UU ASN)
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Perlindungan, berupa: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan bantuan hukum.
Pengembangan kompetensi
Hak PPPK(Pasal 22 UU ASN)
Gaji dan tunjangan
Cuti.
-----------------------------
Perlindungan berupa: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan hukum
Pengembangan kompetensi
Menurut Pasal 91 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Kedua jaminan social tersebut mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Arti kata “mencakup” dalam ketentuan di atas tidak ada penjelasannya. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa selain program jaminan social yang diberikan dalam program jaminan social PNS dapat memperoleh tambahan manfaat dari Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang ditentukan dalam UU ASN.
UU ASN mengebiri hak PPPK untuk memperoleh jaminan pensiun walaupun sama-sama berfungsi sebagai pelaksana kebijakan public, pelayanan public dan perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan SJSN.
Menghadapi hari tuanya nanti nasib PPPK suram. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan SJSN untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program Jaminan Sosial tersebut setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan ,memasuki usia lanjut, atau pensiun. (Penjelasan Umum UU SJSN).
Bertentangan Dengan UUD 1945 dan Prinsip Kepesertaan Wajib.
Pengebirian hak PPPK untuk memperoleh jaminan pensiun bertentangan dengan amanat Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yang menentukan: “Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
PPPK sebagai subjek hukum dijamin haknya oleh konstitusi atas jaminan social termasuk hak memperoleh jaminan pensiun.
Selain itu, pengebirian hak memperoleh jaminan pensiun bagi PPPK menabrak Prinsip Kepesertaan Bersifat wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf g UU SJSN.
Dalam Penjelasan atas Pasal 4 huruf g UU SJSN dikemukakan “Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengaharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan social, yang dilaksanakan secara bertahap.”
Bagaimana mungkin keharusan tersebut dapat dilaksanakan oleh PPPK sebagai bagian dari penduduk Indonesia, jika mereka tidak diberikan hak untuk memperoleh jaminan pensiun?
PPPK dapat menuntut menjadi peserta program jaminan pensiun apabila mereka diberikan hak untuk itu.
Pengebirian hak atas jaminan pensiun bagi PPPK tidak seharusnya terjadi, jika kita menghormati prinsip keadilan dan persamaan sebagai nilai-nilai penting demokrasi substantive. PPPK harus diberikan haknya untuk memperoleh jaminan pensiun, untuk mempertahankan derajat kehidupannya yang layak pada saat mereka berkurang atau kehilangan penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. PPPK sebagai pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara berhak memperoleh jaminan pensiun.
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
UU ASN Kebiri Hak Atas Jaminan Sosial Bagi PPPK
https://www.jamsosindonesia.com/opini/uu_asn_kebiri_hak_atas_jaminan_sosial_bagi_pppk
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019