Identitas - PENDAFTARAN PESERTA JAMINAN PENSIUN
Pada tulisan yang lalu telah dikemukakan masalah mulai berlaku dan berakhirnya kepesertaan Jaminan Pensiun. Sekarang pembahasan kita lanjutkan pada masalah yang berkaitan dengan pendaftaran peserta.
Dalam bagian ini akan dikemukakan siapa yang wajib mendaftar, kepada siapa pendaftaran dilakukan, apa syarat yang harus dipenuhi, risiko hukum yang dihadapi jika lalai memenuhi kewajiban mendaftar atau jika Pekerja belum terdaftar, apa saja kewajiban BPJS Ketenagakerjaan berkenaan dengan pendaftaran Peserta, dan hal ikhwal yang berkaitan dengan terjadinya perubahan data kepesertaan.
Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP JP), menentukan, ”Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan tersebut berbeda dengan ketantuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (UU BPJS). Disana ditentukan, ”Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.” Perbedaannya sebagai berikut:
Pasal 13 aya (1) UU SJSN jo. Pasal 15 ayat (3) UU BPJS, " Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya.
Pasal 4 ayat (1) PP JP,"Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya."
Jadi, menurut Pasal 13 ayat (1) UU SJSN Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya. Tidak ditentukan bahwa pekerja yang wajib didaftarkan adalah seluruhnya. Sedangkan dalam PP JP, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, tetapi tidak diwajibkan mendaftarkan dirinya.
Berdasarkan prinsip hierarki sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Dalam hal terjadi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka berlaku prinsip ”lex superior derogate lex inferior.”
Disharmoni antara Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi mencerminkan bahwa pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak konsisten atau secara terselubung menambah atau mengurangi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Secara yuridis hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alasan untuk pengujian Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan oleh lembaga yudikatif.
Selain itu, disharmoni tersebut dapat menghambat pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Kewajiban Pemberi Kerja untuk mendaftarkan seluruh Pekerjanya sebagai Peserta program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagkerjaan sebagaimana dimaksud dapam Pasal 4 ayat (1) PP JP, berlaku bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pada saat PP JP mulai berlaku, telah mempekerjakan Pekerja .
Penahapan pendaftaranya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Perpres PKPJS). Menurut Pasal 2 Perpres PKPJS setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan JKK, JHT, JP dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Perpres PKPJS terdiri atas:
a. Peserta penerima upah, yang terdiri atas:
1) Pekerja yang bekerja pada penyelenggara Negara;
2) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja bukan penyelenggara Negara; dan
b. Peserta bukan penerima upah, yang terdiri atas:
1) Pemberi kerja;
2) Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
3) Pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri yang bukan menerima gaji atau upah.
Penahapan dimulainya pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan diatur sebagai berikut:
Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 menentukan, “Bagi pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti. “
Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara menurut Pasal 4 ayat (2) PP JP, wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja. Yang dimaksud dengan hari dalam ketentuan tersebut adalah hari kalender.
Jadi jika seorang Pekerja mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 2016, maka paling lama pada tanggal 31 Januari 2016 Pekerja yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerjanya. (Bersambung).
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
PENDAFTARAN PESERTA JAMINAN PENSIUN
https://www.jamsosindonesia.com/identitas/pendaftaran_peserta_jaminan_pensiun
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019