Jamsos Edu > Pustaka > Publikasi Martabat
Telaah
16 MASALAH POKOK Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah, 9 Mei 2011 Terhadap RUU BPJS

Penulis Asih Eka Putri & A. A. Oka Mahendra, S.H.
Bahasa Indonesia
Penerbit PT. Martabat Prima Konsultindo
Edisi -
Tahun 2011
Kota Penerbit Jakarta, Indonesia
Harga Rp 0
Discount 0%
ISBN -
Berat 0 kg
Dimensi - cm
Jumlah Hal. - Halaman

Ringkasan
16 MASALAH POKOK Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah, 9 Mei 2011 Terhadap RUU BPJS
Pemerintah telah menyampaikan DIM baru RUU BPJS pada tanggal 9 Mei 2011. DIM tersebut terdiri atas 163 butir permasalahan, baik yang bersifat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan redaksional, maupun permasalahan sustansial. Permasalahan redaksional dapat diserahkan kepada ahli bahasa.
Permasalahan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan antara lain mengenai:
- Perumusan konsideran menimbang.
- Perumusan pengertian dalam ketentuan umum.
- Pengutipan kembali pasal-pasal UU SJSN.
Masalah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dibahas bersama dengan menggunakan pedoman yang tercantum dalam Lampiran UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bab I B.3 Konsiderans angka 16-22 dan C.1. Ketentuan Umum angka 72-82, serta Bab II, A. Pendelegasian Kewenangan khususnya angka 177.
Masalah substansial yang ditemukan dapat dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh) pokok masalah, yaitu:
- Bentuk badan hukum tidak ditentukan sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
- Tidak mentransformasikan keempat BUMN Persero penyelenggara jaminan sosial menjadi BPJS, tetapi hanya membentuk dua BPJS Baru.
- Tidak jelas kelompok masyarakat yang dilayani oleh BPJS Baru
- Organ BPJS tidak mencerminkan tatakelola publik (public management)
- Dewan BPJS memonopoli kewenangan pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemberian sangsi yang seharusnya dibagi ke beberapa lembaga.
- Pemerintah menarik kembali kewenangan-kewenangan yang telah didelegasikan kepada DJSN dan BPJS sehingga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2004.
- Tatakelola keuangan tidak mencerminkan pengelolaan dana amanat publik.
Penting & Perlu
Arsip Berita