Jamsos Edu > Pustaka > Publikasi Martabat
Telaah
Telaah Singkat: Peraturan Pelaksanaan (R)UU BPJS: Apa Yang Harus Dikawal?
UU BPJS-1.png)
Penulis A.A. Oka Mahendra, S.H.
Bahasa Indonesia
Penerbit PT. Martabat Prima Konsultindo
Edisi -
Tahun 2011
Kota Penerbit Jakarta, Indonesia
Harga Rp 0
Discount 0%
ISBN -
Berat 0 kg
Dimensi - cm
Jumlah Hal. - Halaman

Ringkasan
Telaah Singkat: Peraturan Pelaksanaan (R)UU BPJS: Apa Yang Harus Dikawal?
Bertepatan dengan hari ulang tahun Sumpah Pemuda ke 83 tanggal 28 Oktober 2011, 21 hari yang lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang BPJS untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
DPR dan Pemerintah terkesan terburu-buru mengambil keputusan, karena dikejar waktu. Bila tidak diputuskan pada masa sidang yang berakhir tanggal 28 Oktober 2011, maka RUU BPJS “masuk kotak”. Tidak dapat dibahas lagi dalam masa bhakti DPR RI periode 2009-2014 dan harus menunggu terpilihnya anggota DPR hasil Pemilu 2014. Artinya pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN tidak menentu lagi, setelah selama 7 tahun terkatung-katung.
Kesan keputusan diambil terburu-buru sangat kasat mata. Beberapa saat sebelum Pimpinan Rapat Paripurna DPR mengetukkan palu tanda RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, masih dilakukan lobby dan pembahasan mengenai waktu pembentukan BPJS Ketenagakerjaan dan tranformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Naskah RUU BPJS hasil Panitia Khusus DPR, belum rampung pada saat pengambilan keputusan dilakukan. Masih dirapikan, bahkan sampai saya berdiri dihadapan para peserta yang terhormat Naskah resmi RUU BPJS yang disetujui bersama DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UndangUndang belum jelas juntrungannya. Menurut informasi yang saya terima Naskah resmi RUU BPJS yang telah disetujui bersama tersebut telah dikirim kepada Presiden.