Forum - Mogok Kerja Nasional 3 Oktober 2012
Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah,
Jalankan Jaminan Kesehatan Untuk Seluruh Rakyat!!
Hari ini 3 juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia),
Rabu 3 Oktober 2012, melakukan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00
di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan padat industri serta kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri.
Adapun 21 Kabupaten/Kota dan 80 Kawasan adalah sebagai berikut :
|
Provinsi/Daerah | Titik Aksi |
---|---|---|
1 | DKI Jakarta |
a. Kawasan Industri Pulogadung |
2 | Bekasi |
a. Kawasan Industri MM 2100 |
3 | Tangerang |
a. Kawasan Industri Jatake |
4 | Bogor |
a. Kawasan Industri Sentul |
5 | Karawang |
a. Kawasan Industri KIIC – Karawang Barat |
6 | Purwakarta |
a. Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) |
7 | Bandung |
a. Kawasan Industri Cimahi |
8 | Semarang | a. Kawasan Industri Candi |
9 | Pasuruan | a. Kawasan Industri PIER – Pasuruan |
10 | Sidoarjo |
a. Kawasan Industri Rungkut |
11 | Mojokerto | a. Kawasan Industri Ngoro |
12 | Sumatera Utara | a. Kawasan Industri Medan (KIM), atau Tamora - Deli Serdang |
13 | Batam (Kepri) |
a. Kawasan Industri Muka Kuning |
14 | Jambi |
a. Kota Jambi |
15 | Riau |
a. Pekanbaru |
16 | Sumatera Selatan | a. Palembang |
17 | Kalimantan Barat |
a. Pontianak |
18 | Kalimantan Timur |
a. Samarinda |
19 | Sulawesi Utara | a. Manado |
20 | Sulawesi Tengah | a. Palu |
|
Sulawesi Selatan |
|
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni : Hapus Outsourcing yang Tidak Sesuai Dengan UU No. 13/2003, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Atas 3 tuntutan tersebut MPBI telah melakukan dialog dengan Menko Perekonomian dan Menakertrans. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa :
- MPBI masih tetap pada sikapnya bahwa Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus diubah dari 60 item menjadi 84-122 item.
- Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelanggaran outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu : tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga catering, tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.
- Mendesak pemerintah untuk memutksan bahwa iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program jamsostek saati, yaitu pengusaha pengusaha menanggung iurang 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
- Menko Perekonomian dan Menakertrans berjanji akan melakukan perubahan terhdap aturan outsourcing hanya saja Menko Perekonomian dan Menakertrans belum mau membicarakan lebih lanjut masalah kebijakan pengupahan dan jaminan kesehatan karena bukan ada didalam kewenangan Menko Perekonomian tetapi kewenangan Menko Kesra
Berdasarkan hasil dialog tersebut, MPBI tetap melakukan aksi mogok kerja nasional agar semua pihak mau memenuhi tuntutan MPBI. Dan MPBI menjamin bahwa aksi mogok kerja nasional ini berlangsung damai, tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Presidium :
Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( Presiden KSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Mogok Kerja Nasional 3 Oktober 2012
http://www.jamsosindonesia.com/forum/mogok_kerja_nasional_3_oktober_2012
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019