JAMSOS EDU > Kumpulan Tanya Jawab
RUU SJSN (Umum)
Jawaban:
Kalau pemerintah sudah membayarkan iuran, maka ia termasuk peserta yang sudah mengiur dan karenanya BERHAK mendapat manfaat program ybs.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Pemerintah daerah diwajibkan mendata dan mendaftarkan penduduk tidak mampu. Selain itu, lembaga masyarakat juga dapat menjadi pemantau dan pendorong agar penduduk tidak mampu mendapat jaminan kesehatan, paling tidak.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Tidak ada perbedaan berarti dalam prosedur. Sektor informal membayar iuran ke rekening BPJS. Perbedaan utama terletak pada penetapan iuran bagi sektor informal yang tidak mempunyai upah tetap, seperti sopir angkot atau taksi. Iuran bagi mereka akan dikelompokan dengan jumlah rupiah tertentu per bulan atau per tahun sesuai dengan rata rata tingkat pendapatan mereka. Jadi bukan dengan persentase upah, karena tidak ada upahnya.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Waktu 6 (enam) bulan dianggap cukup untuk memperoleh pekerjaan baru. Apabila tidak memperoleh pekerjaan, maka akan masuk pada kelompok tidak mampu, yang iurannya dibayarkan pemerintah.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Hanya sebagian kecil perusahaan memberikan jaminan atas dasar sukarela. Sebagian sudah mendaftarkan ke Jamsostek. Yang sudah menjadi peserta Jamsostek harus diteruskan. Yang belum, harus ikut. SJSN juga mempersiapkan jaminan bagi pensiunan, yang kini hampir tidak dijamin, kecuali kelompok kecil pegawai negeri dan pegawai swasta. Itupun dengan besaran j aminan yang kurang memadai.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Ini salah satu beda mendasar dengan yang ada sekarang. Dalam SJSN, BPJS diwajibkan menyampaikan akun pribadi tiap tahun. Artinya, BPJS wajib menyampaikan kepada setiap peserta bahwa pengusaha telah menyetorkan iuran untuknya tahun lalu sebesar Rp x yang merupakan y% dari upah. Bukankah ini sangat menguntungkan pekerja?
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Perusahaan atau peserta langsung langsung membayar ke rekening BPJS di Bank dengan mencantumkan nomor jaminan sosial sehingga BPJS dapat membukukan dengan tepat.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
BPJS akan melakukan koordinasi dengan Departemen terkait dan meminta Depnaker untuk mengefektifkan PPNS pengawas.
Prinsipnya pengawasan dan penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi SJSN harus tegas, agar SJSN bisa mencapai tujuannya bersama secara adil. Pekerja dan pemberi kerja lain juga berkewajiban melaporkan ketidak-patuhan pemberi kerja. Dengan cara demikian, maka keadilan dan kepentingan bersama dapat tercapai.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Orang terlantar selama ini dijamin dari dana APBN (berupa program bantuan sosial) yang memang belum mencukupi. Nanti kalau dana APBN sudah banyak, semakin banyak orang terlantar yang bisad dijamin. Itulah sebabnya SJSN ini dirancang dengan pendanaan dari peserta, dari kita untuk kita. Mekanisme utamanya adalah asuransi sosial. Kita tidak perlu mengandalkan bantuan sosial dari dana APBN.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Secara teknis, nanti akan diatur dalam PP bahwa seorang wakil anggota DJSN wakil pekera harus mendapat dukungan dari, misalnya minimal 5 serikat pekerja sector tertentu. Setelah itu, masih ada proses fit and proper test oleh tim independen yang dibentuk Presiden.
Nama calon bisa diumumkan sebelum terpilih agar masyarakat luas bisa menyampaikan bukti-bukti kalau calon pernah tidak bersih (tetapi bukan fitnah). Kalau ternyata tidak bersih, ya gugur sebagai calon.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Penting & Perlu
Arsip Berita