JAMSOS EDU > Kumpulan Tanya Jawab
RUU SJSN (Umum)
Jawaban:
Badan Penyelenggara yang ada sekarang baru mengelola jaminan pada kelompok terbatas dan mengambil untung dari penyelenggaraan itu. Peraturan yang lalu memang begitu.
SJSN akan mengubah penyelenggaraan dengan kepesertaan wajib untuk seluruh rakyat (termasuk sektor informal), penyelenggaraan tidak mencari untung untuk pemerintah. Setiap keuntungan yang diperoleh tidak perlu dipotong pajak penghasilan badan dan badan penyelenggara tidak membayar deviden. Hasil keuntungan akan dikembalikan sepenuhnya untuk peserta, dalam bentuk peningkatan manfaat (benefit). Ini adalah salah satu inti UU SJSN.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Sistem yang ada sekarang: Jamsostek, Askes, Taspen, clan Asabri seluruhnya, secara legal, dikelola untuk mencari dana/keuntungan bagi pemerintah (Persero) dan keterlibatan peserta dan pemberi kerja pada Jamsostek dalam pengambilan keputusan hampir tidak ada. Selain itu, sistem yang ada sekarang tidak menyediakan manfaat yang sama, ada ketidak-adilan antara pegawai negeri dan pegawai swasta. Pekerja sektor informal dan orang tidak mampu (miskin) tidak dimungkinkan masuk
SJSN mengubah itu semua. Badan Penyelenggara (BPJS) tidak mencari keuntungan untuk pemerintah, akan tetapi mencari keuntungan untuk peserta. Peserta dan pemberi kerja bersama-sama pemerintah menentukan kebijakan dan ikut menjadi pengawas dan ada keseragaman jaminan antar penduduk. Itulah intinya.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Sistem yang ada sekarang: Jamsostek, Askes, Taspen, clan Asabri seluruhnya, secara legal, dikelola untuk mencari dana/keuntungan bagi pemerintah (Persero) dan keterlibatan peserta dan pemberi kerja pada Jamsostek dalam pengambilan keputusan hampir tidak ada. Selain itu, sistem yang ada sekarang tidak menyediakan manfaat yang sama, ada ketidak-adilan antara pegawai negeri dan pegawai swasta. Pekerja sektor informal dan orang tidak mampu (miskin) tidak dimungkinkan masuk
SJSN mengubah itu semua. Badan Penyelenggara (BPJS) tidak mencari keuntungan untuk pemerintah, akan tetapi mencari keuntungan untuk peserta. Peserta dan pemberi kerja bersama-sama pemerintah menentukan kebijakan dan ikut menjadi pengawas dan ada keseragaman jaminan antar penduduk. Itulah intinya.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Memang sekarang kita sudah punya UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek, akan tetapi UU tersebut baru mencakup sebagian pekerja di sektor formal dan belum seluruh program jaminan sosial disediakan.
PT. Taspen PP No. 26/1981, PT Asabri PP No. 67/1991, PT Askes PP No. 96/1991. Selain itu, antara program jaminan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta belum ada keseragaman baik dalam programnya maupun besaran manfaatnya sehingga dapat menimbulkan ketidak-adilan sosial.
Peraturan perundangan tumpang tindih dan belum harmonis dan sinkron dengan UU lain. Perlu harmonisasi dan sinkronisasi diantara badan penyelenggara. UU SJSN akan menyelaraskan penyelenggaraan yang ada sekarang, sehingga lebih menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Kita harus terus-menerus memperbaiki sistem kita, sebagai tanda kita akan terus maju.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Mengingat efisiensi pembuatan UU, untuk mengatur hal yang sama tidak diperlukan pengaturan dalam dua atau lebih UU yang berbeda. Justeru akan membingungkan. RUU SJSN saja yang akan dibahas sekarang.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
UU dana pensiun dan UU asuransi sama sekali tidak mengatur kewajiban ikut serta. Keduanya mengatur bisnis dana pensiun dan asuransi yang sifatnya sukarela, yang merupakan manfaat tambahan dari yang diatur oleh SJSN yang memberikan manfaat dasar.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Negera maju juga memulai program jaminan sosial pada waktu kondisi mereka lebih jelek dari kondisi kita saat ini. Jadi kita belajar dari sejarah mereka, dari pengalaman mereka, bukan meniru penyelenggaraannya saat ini. Tim juga belajar dari negara berkembang yang setara dengan kita, seperti dari Filipina, Muangthai dan Malaysia.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Konsep dan RUU SJSN sudah disosialisasikan secara luas di berbagai propinsi dan kepada berbagai pihak terkait, pemerintah daerah, berbagai departemen, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, universitas, LSM, DPR dan DPRD, dan lembaga internasional. Dukung telah diterima dari International labor Organization, World Health Organization, Uni Eropa, GTZ (Lembaga bantuan Pemerintah Jerman) dsb.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
Asuransi bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Ada asuransi syariah yang disebut Takaful, intinya sama yaitu asuransi. Yang berbeda adalah pengelolaan dananya. Dana SJSN juga diatur ketat, tidak boleh diinvest dalam instumen yang sangat spekulatif seperti perdagangan opsi. Insya Allah, ulama tidak keberatan dan tidak melanggar syariah. Manfaat SJSN sangat besar sedangkan mudaratnya hampir tidak ada. Bagaimana bisa bertentangan dengan syariah?
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Jawaban:
BPJS akan mengumpulkan dengan efektif dana yang besar, dari iuran yang diwajibkan. Dana yang besar ini merupakan sumber modal bagi pembangunan. Jadi SJSN selain memberikan jaminan bagi pesertanya, juga merupakan pendorong berkembangnya dunia usaha dengan penyediaan modal dalam negeri.
(sumber: Pertanyaan & Jawaban Strategis 2 tentang RUU SJSN, Tim SJSN & Kantor Menko Kesra, 1 Juni 2004)
Penting & Perlu
Arsip Berita