Cakrawala - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
UU BPJS menentukan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, seorang calon harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditentukan dalam UU BPJS.
UU BPJS juga mengatur secara rinci tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Proses rekrutmen calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi dilakukan melalui proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Panitia seleksi bentukan Presiden inilah yang menjaring dan menyaring calon-calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi yang memnuhi persyaratan, untuk diajukan kepada Presiden.
Proses pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas oleh Presiden sedikit berbeda dengan pemilihan dan penetapan anggota Direksi. Presiden memilih dan menetapkan anggota Direksi berdasarkan usul dari panitia seleksi.
Untuk pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dipilih dan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Panitia seleksi. Sedangkan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsur Tokoh Masyarakat, diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk dipilih. Hasil pemilihan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR untuk ditetapkan.
Melalui prases rekrutmen seperti tersebut diharapkan dapat dipilih dan ditetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang memenuhi persyaratan, aspiratif dan mendapat dukungan pemangku kepentingan, profesional dan kapabel dalam mengemban tugasnya.
PERAN PANITIA SELEKSI
Peran panitia seleksi bentukan Presiden sangat strategis dalam menyeleksi calon anggota Dewan pengawas dan anggota Direksi. Panitia seleksi, menurut Pasal 28 ayat (2) UU BPJS terdiri atas 2 orang unsur Pemerintah dan 5 orang unsur masyarakat. Kemudian pada ayat (3) ditentukan bahwa keanggotaan panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
UU BPJS tidak menjelaskan lebih lanjut kualifikasi unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Paling tidak unsur Pemerintah dimaksud terkait dengan urusan kementerian yang menyelenggrakan urusan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atau dengan pembayaran bantuan iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan unsur masyarakat tentunya mencerminkan pemangku kepentingan yang terkait dengan program jamianan sosial dan ahli jaminan sosial yang mampu menangkap aspirasi masyatrakat dalam memilih orang yang tepat pada posisi yang tapat untuk mengawaki organ BPJS.
Mengingat pentingnya peran panitia seleksi dalam pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi, maka penentuan orang orang yang akan duduk dalam panitia seleksi merupakan awal yang menentukan sukses tidaknya pelaksanaan tugas panitia seleksi.
Proses pemilihan orang-orang yang akan ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi haruslah transparan, dan objektif sehingga masyarakat menaruh kepercayaan terhadap mereka. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas calon anggota Dewan pengawas dan anggota Direksi yang direkrut.
Selain itu tata cara atau metodologi rekrutmen yang akan dilakukan oleh panitia seleksi juga berpengaruh terhadap hasil yang dicapai.
Diharapkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 31 UU BPJS dapat memberikan jawaban yang lebih jelas, operational dan pasti mengenai tatacara pemilihan dan penetapan anggota dewan pengawas dan anggota Direksi.
Petikan Pasal 28 s/d Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2011
Bagian Kedua Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden. |
© Martabat, 5 Januari 2012 | 16.25
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi
http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/tata_cara_pemilihan_dan_penetapan_anggota_dewan_pengawas_dan_anggota_direksi
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019