Cakrawala - JKN BAGI PPU TETAP 5 ORANG
Merebak opini bahwa penerima manfaat JKN bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) berkurang dari 5 orang menjadi 4 orang. Benarkah demikian?
Mari cermati empat ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
- Pasal 1 angka 2: “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan”
- Pasal 1 angka 4:“Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya”
- Pasal 4 ayat (1) huruf a: “Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas…PPU dan anggota keluarganya…”
- Pasal 5 ayat (1): “Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang”
Dari empat ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Penerima Manfaat JKN bagi PPU berjumlah 5 orang terdiri atas seorang Peserta dan anggota keluarga paling banyak 4 orang.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur secara terpisah norma Penerima Manfaat (beneficiaries) yang terdiri atas Peserta dan anggota keluarganya.
Dengan demikian jelaslah bahwa, Penerima Manfaat JKN bagi PPU tetap 5 orang, masih sama dengan ketentuan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. (AEP & KA)
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
JKN BAGI PPU TETAP 5 ORANG
http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/jkn_bagi_ppu_tetap_5_orang
Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2019